Ini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual dengan Mudah!

Anda sudah menjual kendaraan lama tetapi masih terkena pajak progresif? Anda mungkin lupa untuk memblokir STNK. Kendaraan sudah terjual tapi Anda  masih terkena pajak, ini bisa diakibatkan dari STNK yang belum berpindah kepemilikan. Sebagai solusinya Anda bisa melakukan cara blokir kendaraan yang sudah dijual melalui STNKnya.

 

Di saat Anda menjual kendaraan, sebaiknya Anda perhatikan bahwa STNK sudah berpindah kepemilikan atau jika tidak lakukan blokir STNK untuk terhindar dari pajak progresif. 

 

Siapkan Dokumen Persyaratan

Agar Anda dapat melakukan pemblokiran STNK, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen di bawah ini:

  1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  2. fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. fotokopi STNK/BPKB (jika ada)
  4. fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
  5. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi 
  6. Surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id

Setelah Anda menyiapkan beberapa dokumen di atas, Anda bisa mendatangi tempat khusus untuk blokir STNK kendaraan.

Akan tetapi, jika Anda tidak bisa datang ke tempatnya secara langsung ada baiknya Anda melakukan blokir kendaraan secara online. 

 

Langkah-langkah Blokir STNK Kendaraan Secara online

Lakukan Akses ke laman situs pajakonline.jakarta.go.id.

Lakukan pembuatan  akun di situs tersebut dengan menyiapkan isian identitas, seperti nama, KTP, NPW, nomor telepon/ponsel serta alamat email, dan password. Lalu klik submit dan mengecek email untuk mendapatkan aktivasi dari BPRD Jakarta untuk bisa melakukan log in.

 

pilih menu PKB di sebelah kiri setelah melakukan login. Di sana Anda akan menemukan data kendaraan bermotor/mobil sebagai objek pajak. Tentunya sesuai dengan NIK dan NPWP wajib pajak dengan kesesuaian syarat kendaraan terdaftar di Jakarta.

 

 

Pilih menu pelayanan di menu PKB, pilih jenis pelayanan dan klik opsi permohonan lapor penjualan.

 

Terakhir untuk melakukan pemblokiran Anda harus menentukan jenis kendaraan bermotor yang akan diblokir dengan pilih Ajukan Lapor Jual.Di tahap terakhir Anda sebagai pemilik harus mengunggah dokumen kendaraan yang sudah disiapkan tadi.  

 

Biasanya Laporan verifikasi pemblokiran STNK diproses dengan waktu 2×24 jam. Jika Anda belum mendapatkannya bisa langsung  hubungi call centernya. 

Nah itulah, pembahasan mengenai  cara blokir kendaraan yang sudah dijual. Mudah bukan?