Biaya untuk asuransi mobil yang anda ikuti

Ketika anda memiliki sebuah kendaraan baik kendaraan baru ataupun juga bekas, terkadang anda bingung apakah anda harus mengikuti asuransi atau tidak, hal tersebut dikarenakan anda harus disuguhkan dengan biaya asuransi mobil baru. Selain itu juga kebanyakan orang masih belum mengetahui tentang manfaat dari asuransi. dan berpikir tentang ketidakpastian tentang apakah anda akan mendapatkan klaim asuransi yang diikuti. Padahal dengan keadaan lalu lintas yang sekarang sering macet, ataupun juga jika anda berpapasan dengan pengendara yang mengendarai kendaraannya secara ugal-ugalan, tentunya tidak menutup kemungkinan terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan mobil ataupun juga kendaraan yang anda kendarai mengalami kecelakaan.

Berbicara tentang biaya asuransi mobil terbaru, anda harus menentukan jenis asuransi mana yang akan anda pilih apakah TLO (Total Loss Only) ataupun All Risk. Setelah anda menentukan jenis asuransi yang anda ikuti, maka pihak perusahaan akan menentukan biaya premi asuransi. Untuk biaya premi asuransi hanya dibayarkan satu kali dalam sebulan.

Anda penasaran dengan perhitungan biaya asuransi untuk mobil yang anda miliki, berikut ini merupakan perhitungannya. Misalnya apabila anda mengikuti asuransi TLO, kemudian untuk menentukan harga premi asuransi tersebut yaitu rate asuransi dikali dengan harga mobil yang anda baru beli, misalnya harga baru mobil anda tersebut Rp. 170 juta, maka harga tersebut dikali dengan rate asuransi yaitu 0,8 %, maka hasilnya yaitu Rp. 1.360.000.

Kemudian ketika terjadi kecelakaan pada mobil anda tersebut, yang mengakibatkan kerusakan lebih dari 75 persen atau mobil anda ringsek parah, maka pihak perusahaan asuransi akan mengganti rugi mobil anda tersebut yang rusak sesuai dengan harga dari mobil tersebut ketika dibeli.  Dengan kata lain jika anda mengikuti asuransi mobil dengan premi setiap bulannya Rp. 1.360.000, maka anda bisa mendapatkan ganti rugi mobil anda yang rusak parah dengan uang yang sesuai dengan harga beli mobil tersebut. beda jika anda tidak mengikuti asuransi, maka mobil anda tidak akan diganti rugi. Dengan ikut asuransi maka mobil baru anda akan terlindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *